Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga kita. Wajib dimiliki oleh setiap keluarga, kartu ini berisi data lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Kantor Kelurahan, dan Suku Dinas.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Syarat
Adapun berkas yang harus dibawa saat melakukan perubahan data adalah :
Prosedur
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
HIMBAUAN / SARAN
a. Laporkan peristiwa vital kehidupan (lahir, mati, kawin, cerai) untuk kepastian hukum.
b. Simpanlah dokumen kependudukan yang anda miliki secara baik.