Sensus Penduduk kini bisa dilakukan secara online. Sensus penduduk online yang diadakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini akan dibuka hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Sensus penduduk online yang diadakan BPS ini bertujuan untuk menghitung jumlah penduduk secara periodik. Nantinya data yang didapat tidak hanya jumlah orang, tetapi juga beberapa fakta seputar jenis kelamin, usia serta bahasa.
Untuk mulai mengisi sensus penduduk online sebaiknya siapkan terlebih dulu dokumen yang diperlukan. Mulai dari Kartu Keluarga/KTP/buku nikah/ dokumen cerai/ surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Bagi setiap anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online dari BPS ini. Saat mengisi data sensus, jika kamu ingin menyimpan data sementara, kamu bisa menekan tombol "Simpan Sementara".
Data dan informasi yang disampaikan akan terjamin kerahasiaannya oleh BPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.