You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Warnasari
Desa Warnasari

Kec. Pangalengan, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

MUSDUS

08 Februari 2020 Dibaca 3.938 Kali
MUSDUS

Pengertian Musyawarah Dusun adalah Rembug Warga yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Musrenbang desa, untuk mendapatkan bahan masukan rencana pembangunan Desa/Kelurahan secara partisipatif. Karena desa sudah memiliki Perdes RPJM Desa maka, Rembuk warga/ musdus pada dasarnya hanya melaksanakan pengkajian terhadap RPJM Desa serta menginvertarisir perkembangan kebutuhan masyarakat (need assesment).

Maksud Penyelenggaraan musyawarah dusun/rembug warga

  1. Untuk mendorong partisipasi dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat terhadap lingkungannya. 
  2. Meningkatkan kapasitas dan kemandirian warganya, melalui keterlibatan mereka dalam proses perencanaan.
  3. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan memiliki terhadap hasil-hasil pembangunan. 

Tujuan dari pelaksanaan musyawarah dusun/warga ini adalah :

  1. Mengidentifikasi potensi dan permasalahan di lingkungan dusun/RW setempat yang mencakup bidang sosial-budaya, ekonomi produktif warga, dan sarana prasarana fisik lingkungan, berikut alternatif solusi atau pemecahan masalahnya.
  2. Menetapkan usulan kegiatan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan Forum Musrenbang Desa/Kelurahan.
  3. Menyepakati dan menetapkan Tim Delegasi Dusun/RW yang akan mengikuti Forum Musrenbang Desa/Kelurahan.

Semua warga dusun berhak sebagai peserta, dan sekurang-kurangnya peserta Musdus dihadiri; Kepala Desa/Lurah atau aparatur pemerintahan desa/kelurahan (sebagai narasumber dan tim monitoring).

  1. Kepala Dusun Pengurus RW
  2. Keterwakilan masing-masing pengurus RT. 
  3. Kader pemberdayaan masyarakat seperti anggota BKM/LKM, LPMD,  KPMD, dan kader-kader relawan lainnya.
  4. Tokoh masyarakat/agama/pemuka adat setempat.
  5. Perwakilan perempuan. 
  6. Tokoh pemuda.
  7. Kader PKK/Posyandu.
  8. Perwakilan kelompok masyarakat/profesi seperti petani, pelaku usaha, pedagang, bidan, dokter, guru, dan lain-lain yang ada di lingkungan dusun/RW setempat.
  9. Perwakilan masyarakat miskin.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image