Pengertian Musyawarah Dusun adalah Rembug Warga yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Musrenbang desa, untuk mendapatkan bahan masukan rencana pembangunan Desa/Kelurahan secara partisipatif. Karena desa sudah memiliki Perdes RPJM Desa maka, Rembuk warga/ musdus pada dasarnya hanya melaksanakan pengkajian terhadap RPJM Desa serta menginvertarisir perkembangan kebutuhan masyarakat (need assesment).
Maksud Penyelenggaraan musyawarah dusun/rembug warga
- Untuk mendorong partisipasi dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat terhadap lingkungannya.
- Meningkatkan kapasitas dan kemandirian warganya, melalui keterlibatan mereka dalam proses perencanaan.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan memiliki terhadap hasil-hasil pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan musyawarah dusun/warga ini adalah :
- Mengidentifikasi potensi dan permasalahan di lingkungan dusun/RW setempat yang mencakup bidang sosial-budaya, ekonomi produktif warga, dan sarana prasarana fisik lingkungan, berikut alternatif solusi atau pemecahan masalahnya.
- Menetapkan usulan kegiatan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan Forum Musrenbang Desa/Kelurahan.
- Menyepakati dan menetapkan Tim Delegasi Dusun/RW yang akan mengikuti Forum Musrenbang Desa/Kelurahan.
Semua warga dusun berhak sebagai peserta, dan sekurang-kurangnya peserta Musdus dihadiri; Kepala Desa/Lurah atau aparatur pemerintahan desa/kelurahan (sebagai narasumber dan tim monitoring).
- Kepala Dusun Pengurus RW
- Keterwakilan masing-masing pengurus RT.
- Kader pemberdayaan masyarakat seperti anggota BKM/LKM, LPMD, KPMD, dan kader-kader relawan lainnya.
- Tokoh masyarakat/agama/pemuka adat setempat.
- Perwakilan perempuan.
- Tokoh pemuda.
- Kader PKK/Posyandu.
- Perwakilan kelompok masyarakat/profesi seperti petani, pelaku usaha, pedagang, bidan, dokter, guru, dan lain-lain yang ada di lingkungan dusun/RW setempat.
- Perwakilan masyarakat miskin.