Melalui Pelayanan yang dilakukan kantor dukcapil kab bandung, pemerintah desa warnasari mengintruksikan kepada warga masyarakat yang belum melakukan perekaman e-ktp khususnya bagi warga yang berumur 18 tahun atau lebih pada umumnya, dengan adanya kegiatan ini kepala desa warnasari berharap supaya warga masyarakatnya tercatat dan memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.