Artikel

Pemilihaan Badan Permusyawaratan Desa

15 Mei 2018 19:58:58  Administrator  668 Kali Dibaca 

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

BPD adalah Badan permusyawaratan rakyat di desa yang terdiri dari ketua RW, pemangku adat, tokoh masyarakat atau agama dan lainnya. Badan ini adalah sebagai badan permusyawaratan di desa yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

dengan adanya definisi diatas bisa dikatakan BPD adalah keterwakilan dari unsur masyarakat, begitu pula di desa warnasari yang baru saja melaksanakan pemilihan BPD.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Raya Situ Cileunca No.06 Pangalengan 40378
Desa : Warnasari
Kecamatan : Pangalengan
Kabupaten : Bandung
Kodepos :
Telepon : 081300220141
Email : info@warnasari.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:340
    Kemarin:312
    Total Pengunjung:225.111
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.22.235.8
    Browser:Mozilla 5.0