Artikel
Pemilihaan Badan Permusyawaratan Desa
15 Mei 2018 19:58:58
Administrator
668 Kali Dibaca
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
BPD adalah Badan permusyawaratan rakyat di desa yang terdiri dari ketua RW, pemangku adat, tokoh masyarakat atau agama dan lainnya. Badan ini adalah sebagai badan permusyawaratan di desa yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
dengan adanya definisi diatas bisa dikatakan BPD adalah keterwakilan dari unsur masyarakat, begitu pula di desa warnasari yang baru saja melaksanakan pemilihan BPD.